TENTANG
APBN
Assalamualaikum Wr.Wb,
Selamat pagi teman-teman hari ini saya akan
menyampaikan sedikit ilmu tentang APBN, ini adalah salah satu mata kuliah wajib
jurusan saya.
Keuangan negara yaitu semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut. (UU no. 17/2003 tentang Keuangan Negara).
APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah
negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). APBN digunakan untuk
mewujudkan cita-cita bangsa yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian dunia, dan
keadilan sosial.
Dasar hukum APBN setelah amandemen UUD 1945:
1. Pasal
23
·
APBN ditetapkan setiap tahun dengan UU
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rayat (Ayat 1)
·
RUU APBN diajukan Presiden untuk dibahas
bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD(Ayat 2)
·
Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang
diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu(Ayat 3)
2. Pasal
22 D
·
DPD memberikan pertimbangan kepada DPR
atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama(Ayat 2)
·
DPD dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan UU mengenai APBN dan menyampaikan hasilnya kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti (Ayat 3)
Fungsi
APBN :
1. Fungsi
Otorisasi
Anggaran
dijadikan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja tahun bersangkutan.
2. Fungsi
Perencanaan
Pedoman
bagi manajeman dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi
Pengawasan
Pedoman
untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi
Alokasi
Anggaran
harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta
meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi
Distribusi
Kebijakan
anggran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi
Stabilisasi
Alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Catatan
: fungsi no 4,5,dan 6 adalah fungsi utama dari APBN.
PEMBAGIAN KEKUASAAN ATAS KEUANGAN
NEGARA
Presiden
(pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara) memberikan kuasa kepada :
1. Menteri
Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan
kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Menteri/Pimpinan
Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang pada K/L yang dipimpinnya
(termasuk Menteri Keuangan).
3. Gubernur/Bupati/Walikota
selaku kepala pemda untuk mengelola keuangan daerah mewakili Pemda Kepemilikan
kekayaan daerah yang dipisahkan.
REFORMASI
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Ø Paket
UU Bidang Keuangan Negara :
a. UU
No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b. UU
No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Menggantikan ICW dan RAB)
c. UU
No. 15 tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara(menggantikan IAR)
REFORMASI
PENGELOLAHAAN KEUANGAN NEGARA
Sejak
tahun 2005 pengelolaan keungan negara Indonesia menggunakan sistem Anggaran
Terpadu, pendekatan fungsi, Klasifikasi Ekonomi, Pengelola Anggaran oleh
Kementerian sebagai PA dan satuan kerja sebagai KPA, Dokumen Anggaran berupa
RKA-K/L Satuan Anggaran DIPA.
Perubahaan
Sistem Penganggaran :
a. Unified
Budget (Penganggaran Terpadu)
Klasifikasi
belanja menurut organisasi, fungsi, dan ekonomi (jenis)
b. Kerangka
Pengeluaran Jangka Menengah/ KPJM (Medium Term Expenditure Framework)
c. Performance
Based Budgeting( Penganggaran Berbasis Kenerja)
SIKLUS ANGGARAN
1. Perencanaan
dan Penganggaran APBN
Dilakukan
antara Kementerian keuangan, Bappenas, Kementerian/Lembaga
2. Penetapan
APBN
·
DPR
·
Mentri Keuangan
3. Pelaksanaan
APBN oleh K/L
4. Pencatatan
dan pelaporan APBN oleh K/L dan Kementerian Keuangan
5. Pemeriksaan
& pertanggung jawaban APBN
KOMPONEN
DAN POSTUR APBN
Asumsi Dasar Ekonomi Makro merupakan indikator utama
sebagai acuan dalam penyusunana besaran APBN. Asumsi dasar ekonomi makro yaitu
pertumbuhan ekonomi, suku bunga SPN 3 bulan, Harga Minyak Mentah Indonesia,
Liffting Minyak, Lifting Gas, Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS, dan
Inflasi.
PERUBAHAAN
FORMAT DAN STRUKTUR APBN
Pada awalnya postur APBN berbentuk T-account
sekarang diubah menjadi bentuk I-account.
Struktur APBN :
A. PENDAPATAN
NEGARA DAN HIBAH
Semua penerimaan yang menambah
ekuitas dana lancar, yang merupakan hak negara dalam 1 tahun anggaran yang
tidak perlu dibayar kembali oleh negara.
Pendapatan negara dapat berupa :
·
Pendapatan perpajakan
·
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
·
Pedapatan Hiabah
B. BELANJA
NEGARA
Semua pengeluaraan yang mengurangi
ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban negara dalam satu tahun anggaran
yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh negara.
Belanja Negara :
·
Belanja Pemerintah Pusat
o
Klasifikasi Organisasi, fungsi, dan
Jenis belanja
·
Transfer ke Daerah dan Dana Desa
C. SURPLUS/DEFISIT
ANGGARAN
D. PEMBIAYAAN
ANGGARAN
Semua penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
KLASIFIKASI ANGGARAN
A. MENURUT
FUNGSI
·
Pelayanana Umum
·
Ekonomi
·
Pertahanan
·
Lingkungan Hidup
·
Ketertiban dan Keamanan
·
Perumahan dan fasilitas Umum
·
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
·
Kesehatan
·
Agama
·
Pendidikan
·
Perlindungan Sosial
B. MENURUT
JENIS
·
Belanja Pegawai
·
Subsidi
·
Belanja Modal
·
Belanja Barang dan Jasa
·
Bunga Utang
·
Bantuan Sosial
·
Belanja Lain-lain
·
Belanja Hibah
·
Transfer ke Daerah dan Dana Desa
C. MENURUT
ORGANISASI
Disesuaikan
dengan susunan Kementerian Negara/Lembaga di Pemerintah Pusat
FISCAL
RULE DALAM PENYUSUNAN APBN
- ANGGARAN PENDIDIKAN, 20% APBN berdasarkan UUD 1945
- DANA ALOKASI UMUM, Minimal 26% pendapatan dalam negeri netto berdasarkan UU thaun 33 tahun 2004
- ANGGARAN KESEHATAN,5%
- DANA DESA, 10% dari transfer ke daerah (secara bertahap)
- DEFISIT, Maksimal 3% (konsilidasi APBN dan APBD) berdasarkan UU 17 tahun 2003
- OUTSTANDING UTANG, 60% PDB berdasarkan UU No 17 Tahun 2003
Terika
kasih teman-teman semoga dapat bermanfaat yaaaa J
Komentar
Posting Komentar