BELAJAR TENTANG APBN



TENTANG APBN
Assalamualaikum Wr.Wb,
Selamat pagi teman-teman hari ini saya akan menyampaikan sedikit ilmu tentang APBN, ini adalah salah satu mata kuliah wajib jurusan saya.
Keuangan negara yaitu semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU no. 17/2003 tentang Keuangan Negara).

APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). APBN digunakan untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian dunia, dan keadilan sosial.

Dasar hukum APBN setelah amandemen UUD 1945:
1.      Pasal 23
·         APBN ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rayat (Ayat 1)
·         RUU APBN diajukan Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD(Ayat 2)
·         Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu(Ayat 3)
2.      Pasal 22 D
·         DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama(Ayat 2)
·         DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai APBN dan menyampaikan hasilnya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti (Ayat 3)

Fungsi APBN :
1.      Fungsi Otorisasi
Anggaran dijadikan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja tahun bersangkutan.
2.      Fungsi Perencanaan
Pedoman bagi manajeman dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.      Fungsi Pengawasan
Pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.      Fungsi Alokasi
Anggaran harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5.      Fungsi Distribusi
Kebijakan anggran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6.      Fungsi Stabilisasi
Alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Catatan : fungsi no 4,5,dan 6 adalah fungsi utama dari APBN.

          PEMBAGIAN KEKUASAAN ATAS KEUANGAN NEGARA
Presiden (pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara) memberikan kuasa kepada :
1.      Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
2.      Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang pada K/L yang dipimpinnya (termasuk Menteri Keuangan).
3.      Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemda untuk mengelola keuangan daerah mewakili Pemda Kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

REFORMASI PENGELOLAAN  KEUANGAN NEGARA
Ø  Paket UU Bidang Keuangan Negara :
a.       UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b.      UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Menggantikan ICW dan RAB)
c.       UU No. 15 tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara(menggantikan IAR)

REFORMASI PENGELOLAHAAN KEUANGAN NEGARA
Sejak tahun 2005 pengelolaan keungan negara Indonesia menggunakan sistem Anggaran Terpadu, pendekatan fungsi, Klasifikasi Ekonomi, Pengelola Anggaran oleh Kementerian sebagai PA dan satuan kerja sebagai KPA, Dokumen Anggaran berupa RKA-K/L Satuan Anggaran DIPA.
Perubahaan Sistem Penganggaran :
a.       Unified Budget (Penganggaran Terpadu)
Klasifikasi belanja menurut organisasi, fungsi, dan ekonomi (jenis)
b.      Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah/ KPJM (Medium Term Expenditure Framework)
c.       Performance Based Budgeting( Penganggaran Berbasis Kenerja)

          SIKLUS ANGGARAN
1.      Perencanaan dan Penganggaran APBN
Dilakukan antara Kementerian keuangan, Bappenas, Kementerian/Lembaga
2.      Penetapan APBN
·         DPR
·         Mentri Keuangan
3.      Pelaksanaan APBN oleh K/L
4.      Pencatatan dan pelaporan APBN oleh K/L dan Kementerian Keuangan
5.      Pemeriksaan & pertanggung jawaban APBN

KOMPONEN DAN POSTUR APBN
Asumsi Dasar Ekonomi Makro merupakan indikator utama sebagai acuan dalam penyusunana besaran APBN. Asumsi dasar ekonomi makro yaitu pertumbuhan ekonomi, suku bunga SPN 3 bulan, Harga Minyak Mentah Indonesia, Liffting Minyak, Lifting Gas, Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS, dan Inflasi.
            PERUBAHAAN FORMAT DAN STRUKTUR APBN
Pada awalnya postur APBN berbentuk T-account sekarang diubah menjadi bentuk I-account.
Struktur APBN :
A.    PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH
Semua penerimaan yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak negara dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh negara.
Pendapatan negara dapat berupa :
·         Pendapatan perpajakan
·         Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
·         Pedapatan Hiabah
B.     BELANJA NEGARA
Semua pengeluaraan yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban negara dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh negara.
Belanja Negara :
·         Belanja Pemerintah Pusat
o   Klasifikasi Organisasi, fungsi, dan Jenis belanja
·         Transfer ke Daerah dan Dana Desa
C.     SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
D.    PEMBIAYAAN ANGGARAN
Semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

KLASIFIKASI ANGGARAN
A.    MENURUT FUNGSI
·         Pelayanana Umum
·         Ekonomi
·         Pertahanan
·         Lingkungan Hidup
·         Ketertiban dan Keamanan
·         Perumahan dan fasilitas Umum
·         Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
·         Kesehatan
·         Agama
·         Pendidikan
·         Perlindungan Sosial

B.     MENURUT JENIS
·         Belanja Pegawai
·         Subsidi
·         Belanja Modal
·         Belanja Barang dan Jasa
·         Bunga Utang
·         Bantuan Sosial
·         Belanja Lain-lain
·         Belanja Hibah
·         Transfer ke Daerah dan Dana Desa

C.     MENURUT ORGANISASI
Disesuaikan dengan susunan Kementerian Negara/Lembaga di Pemerintah Pusat

FISCAL RULE DALAM PENYUSUNAN APBN

  • ANGGARAN PENDIDIKAN, 20% APBN berdasarkan UUD 1945
  •  DANA ALOKASI UMUM, Minimal 26% pendapatan dalam negeri netto berdasarkan UU thaun 33 tahun 2004
  •  ANGGARAN KESEHATAN,5%
  •  DANA DESA, 10% dari transfer ke daerah (secara bertahap)

  • DEFISIT, Maksimal 3% (konsilidasi APBN dan APBD) berdasarkan UU 17 tahun 2003
  • OUTSTANDING UTANG, 60% PDB berdasarkan UU No 17 Tahun 2003

Terika kasih teman-teman semoga dapat bermanfaat yaaaa J

Komentar