TUGAS PENGANGGARAN
“MENJELASKAN DEFINISI DARI
DILIMPAHKAN, DIKUASAKAN, DAN DISERAHKAN DALAM KEUANGAN NEGARA”
Dosen
Pembimbing :
JOKO SUMANTRI
Disusun
oleh :
Kelas
1-6
Ferika
Dwi Rahmawati
PROGAM STUDI D-I KEBENDAHARAAN
NEGARA
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG
2017/2018
Menjelaskan arti dari
dilimpahkan, dikuasakan,dan diserahkan tugas mata kuliah penganggaran. Sebelum
saya menjelaskan tentang arti dilimpahkan, dikuasakan, dan diserahkan saya akan
menjelaskan terlebih dahulu tentang awalan yang membentuk kalimat pasif. Awalan
“di” berfungsi memebentuk kata kerja dan membawaarti yang pasif. Penempatan
objek didepan sebagai subjek dalam kaliamat dan pemindahan pelaku menjadi objek
dalam kalimat. Awalan di- memiliki makna dikenai/diberikan suatu tindakan.
Pembahasan dan contoh :
1.
Dilimpahkan
Memiliki kata dasar
“limpah” yang artinya menurut KBBI yaitu tumpah keluar karena banyak atau
penuh. Sedangkan melimphakan menurut KBBI yaitu memindahkan hak (wewenang dan
sebagainya), jika dipasifkan menjadi dilimpahkan berarti suatu hak (wewenang
dan sebagainya) yang dipindahkan atau diberikan oleh seseorang/ suatu lembaga
kepada orang lain/lembaga pimpinan lainnya.
Contohnya : Pada proses
pelaksanaan penganggaran yaitu pelaksanaan anggaran dimulai dengan penyusunan
Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh kementrian lembaga atas
dasar Keputusan Presiden tentang rincian APBN. Pada awalnya, pengesahan DIPA
dilakukan oleh Direktorat Jendral Perbendaharaan(DJPBN) selaku Bendahara Umum
Negara. Mulai tahun 2013, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Noor
293/KMK.01/2012 tentang pelimpahan wewenang kepada Direktorat Jendral Anggaran
untuk dan atas Nama Menteri Keuangan mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran,
Tugas pengesahan DIPA dialihkan kepada Direktorat Jendral Anggaran. Jadi, dapat
disimpulkan bahwa DJA dilimpahkan sebuah wewenang untuk mengesahkan DIPA oleh
Menteri Keuangan dalam kegiatan pengelolahan keuangan negara.
2.
Dikuasakan
Dikuasakan atau diwakili
yaitu pemberiaan kuasa untuk mengantikan dirinya atau utusan negara yang
sengaja dipilih atau diberikan tugas untuk menggantikan (mewakili) dirinya
dalam suatu pekerjaan.
Contohnya :
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , pada Bab
II pasal 6 ayat 2 yaitu :
Kekuasaan pengelolaan keuangan negara oleh Presiden:
- dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
- dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Artinya baik Menteri Keuangan maupun menteri/pipinan
lembaga adalah subjek atau badan yang diberikantugas untuk mewakili tugas
presiden dalam pengelolahan keuangan negara.
3.
Diserahkan
Memiliki kata dasar “serah” menurut KBBI artinya
mempercayakan diri&nasib(kpd). Bentuk aktif dari diserahkan yaitu menyerahi
yang artinya memberikan atau mempercayakan sesuatu kepada orang lian (KBBI).
Jadi dapat disimpulkan bahwa diserahkan artinya seseorang atau lembaga yang
telah dipercayai atau diberikan suatu tugas hak/wewenang.
Contoh : berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 tentang keuangan
negara, pada Bab II pasal 6 ayat 2 yaitu :
Pengelolahan keuangan negara diserahkan kepada
gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan. Dalam hal ini, pemerintah memberikan atau mempercayakan
kepada pemerintah daerah untuk mengelolah keuangan daerahnya sendiri sesuai
dengan tugas dan fungsinya (otonomi daerah) tanpa mengabaikan batasan-batasan
yang diberikan pemerintah pusat.
Buku Dasar-Dasar Praktek Penyusunan APBN di Indonesia edisi II
note : guys kalian bisa jadiin referensi buat tugas kalian nanti ya, saya juga lagi belajar soalnya semoga bermanfaat yaa :) tetap semangat kuliahnya dan semangat buat STANNERS 2018 :)
ntaps
BalasHapus